Bandung –
Pemkot Bandung Memberi peringatan Pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya lahan Ke area wisata Belajar satwa itu segera dikosongkan.
Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak Ke 6 Agustus 2025. Setelahnya terjadi dualisme yayasan pengelola, Pemkot Bandung memutuskan Sebagai menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi Pada akhir pekan.
“SP 1 Sebagai YMT, Berencana disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” kata Kabid Inventarisasi Barang Dagangan Milik Lokasi BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sebagai yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan Untuk tenant yang masih berjualan Ke Di Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya Sebab Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai
“Setiap yang melakukan kegiatan dan Berusaha Ke area kebun binatang harus Memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Supaya yang belum Memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, Berikutnya yang tidak ada respon positif Berencana kami lanjutkan Hingga SP 2,” ucapnya.
—
Artikel ini sudah tayang Ke detikJabar. Baca selengkapnya Ke sini.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemkot Beri SP 1, Pengelola Bandung Zoo & Tenant Wajib Angkat Kaki