Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan Sebagai melapor Di jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Bagi siapa pun pihak yang merasa dirugikan Sebagai melapor Di jalur-jalur resmi. Tetapi, ia meyakini penyidik bekerja Di profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.
“Kami meyakini penyidik kami profesional Di bertugas. Tetapi kami juga terbuka Sebagai koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan Di pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan Sebagai menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Tessa Di dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).
Kubu Hasto mengklaim Bacaan dan HP tersebut tidak ada kaitannya Di Dugaan Pelaku sekaligus buronan Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Yang Berhubungan Di hal tersebut, Tessa meminta pihak Yang Berhubungan Di sabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Memperoleh kewenangan Sebagai menyita dokumen atau Produk bukti elektronik yang diduga Memperoleh petunjuk seputar Perkara Hukum yang Lagi ditangani, Di Sebab Itu kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Regu Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Di perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Tindak Kejahatan Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Di mana Di Di petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Di Harun Masiku,” ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Di Di strategi politik Di PDI Perjuangan, Di pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Di Di muruah partai, kedaulatan partai, Di mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Berhubungan Di Di Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Di kader PDIP Di seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Bacaan PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional