Jakarta, CNN Indonesia —
Anda tak perlu panik Di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang. Anda dapat memperoleh STNK Mutakhir Bersama mengurusnya Di Samsat, Tetapi mesti dipahami hal ini memerlukan biaya dan waktu pengurusan yang tidak cukup sehari.
Samping Itu, Anda juga harus melengkapi berbagai dokumen sebagai syarat pengurusan STNK hilang, seperti membuat surat keterangan tanda laporan kehilangan (SKTLK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda ketahui, dimulai Untuk Menyusun persyaratan dokumen hingga besaran biayanya.
Syarat dokumen
Sebelumnya mengurus STNK Hilang, lengkapi terlebih dahulu persyaratan dokumennya berikut ini:
- Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP Bersama melapor Di Polsek terdekat sesuai domisili.
- Sediakan KTP asli Untuk pemilik kendaraan Sebelumnya Itu jika kendaraan belum dibalik nama.
- Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih Untuk masa kredit, minta fotokopi BPKB Untuk pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut Di Polsek atau Samsat terdekat.
- Sertakan surat kuasa Untuk pemilik KTP kendaraan Sebelumnya Itu Bersama materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan Di mendaftarkan permohonan pengurusan STNK Di Samsat.
Cara mengurus STNK hilang
Sesudah semua persyaratan lengkap, Berikutnya Melakukan Kunjungan Di kantor Samsat dan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
1. Melakukan Kunjungan Di kantor Samsat
Bawa dokumen tersebut Di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar. Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB Ke hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi Untuk pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
2. Melakukan Kunjungan Di lokasi cek fisik kendaraan
Langkah berikutnya mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga Memperoleh surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini harus difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.
3. Melakukan cek blokir
Berikutnya periksa status kendaraan Anda Untuk mengetahui apakah sudah diblokir atau belum. Biasanya, kendaraan Bersama tunggakan Iuran Wajib Akansegera diblokir. Jika kendaraan yang Anda beli Memiliki tunggakan Iuran Wajib, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II
Sesudah Itu, kunjungi loket BBNKB II Untuk permohonan pembuatan STNK Mutakhir. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
5. Melakukan pembayaran
Jika kendaraan yang Anda beli Memiliki tunggakan Iuran Wajib, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK Mutakhir bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK Mutakhir sesuai tarif yang berlaku.
6. Membahas STNK Mutakhir
Sesudah menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda Untuk Membahas STNK Mutakhir dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera Ke STNK dan SKPD yang Anda terima, agar tidak ada Kegagalan penulisan nama atau data lainnya.
Biaya mengurus STNK hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib), biaya penerbitan STNK Mutakhir adalah Rp100 ribu Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
Untuk informasi lengkap tentang biaya penerbitan STNK Mutakhir, prosedur dan persyaratan lainnya Yang Terkait Bersama STNK hilang dapat ditemukan Di situs resmi Yang Terkait Bersama.
Cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB
Ada beberapa dokumen diperlukan Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tetapi, jika kendaraan Anda tidak Memiliki BPKB, dapat mengurus STNK yang hilang Bersama menyiapkan persyaratan berikut:
– Identitas KTP yang sesuai Bersama STNK yang hilang
– Dokumen Kesepakatan leasing (jika BPKB berada Di bawah leasing)
– Fotokopi BPKB Bersama tanda legalisir
– Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang
– Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK
– Berapa lama waktu mengurus STNK hilang.
Demikian cara mengurus STNK hilang yang dapat Anda lakukan. Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan Untuk satu hari.
Tetapi, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya Mungkin Saja memakan waktu 1-2 hari, atau Malahan lebih Untuk itu.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: STNK Hilang Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurusnya