MK bakal Mengadakan sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Di Januari 2025. Foto/SINDOnews
“Kira-kiranya Di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya Berencana digelar Sesudah tahapan registrasi selesai. MK Memperoleh waktu Pada 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas Di tanggal 3 ya Sesudah 4 Untuk Sesudah Itu atau 3 hari. Sebab selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum Peristiwa yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Bersama Sebab Itu Terbaru ya, idealnya memang sesuai Bersama hukum Peristiwa hari keempat itu Terbaru bisa sidang Sesudah registrasi,” tambahnya.
Suhartoyo mengatakan MK Memperoleh waktu Pada 45 hari Sebagai menyelesaikan Peristiwa Pidana hasil sengeketa Pemilihan Kepal Adaerah ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepal Adaerah nantinya Berencana dibagikan Untuk 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Bersama Sebab Itu kalau misalnya sebanyak Peristiwa Pidana, misalnya 200 ya Berencana dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati Syarat yang berlaku Pada mengikuti proses sengketa Pemilihan Kepal Adaerah ini. “Agar nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan Sesudah Itu Berencana Merangsang proses persoalannya juga Berencana lancar nanti,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Di Januari 2025