Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Menyediakan tanggapannya atas Topik yang beredar Hingga Di Komunitas Berencana adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Topik Aturan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Di kuliah umum Hingga ruang lingkup akademik.
“Bahasan Aturan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Hingga Peristiwa kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Di Berkelanjutan. Karena Itu, sifat Aturan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Bersama berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Di rangka Sebagai Merasakan masukan Bersama kalangan akademisi,” ujar Nirwala Di keterangan resminya Hingga Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan Di dasarnya kriteria Produk yang dikenakan cukai ialah Produk yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Untuk Komunitas atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negeri Untuk keadilan dan Kesejajaran. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Pada ini, Produk yang dikenakan cukai Terbaru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun Yang Berhubungan Bersama wacana optimalisasi penerimaan Negeri Lewat ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Produk yang Berencana ditetapkan menjadi Produk kena cukai itu sangat panjang dan Lewat banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Komunitas. “Prosesnya dimulai Bersama penyampaian Ide ekstensifikasi cukai Hingga Lembaga Legis Latif, penentuan target penerimaan Di RAPBN bersama Lembaga Legis Latif, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.
Pemerintah juga sangat hati-hati Di menetapkan suatu Produk sebagai Produk kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Di minuman berpemanis Di kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Di APBN, belum Diterapkan.
“Sebab, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Merencanakan berbagai aspek, seperti Kebugaran ekonomi Komunitas, nasional, industri, aspek Kesejajaran, lingkungan, dan lainnya. Kami Berencana mendengarkan aspirasi stakeholders, Di Situasi Ini Lembaga Legis Latif dan Komunitas luas,” tegas Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC