loading…
Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan, arahan Pemimpin Negara Di Inpres Nomor 11 Tahun 2026 Memberi mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah Sebagai tidak Memberi ruang toleransi Pada Protes pembakaran lahan. Foto/Istimewa
Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, arahan Pemimpin Negara Prabowo Subianto Di Inpres Nomor 11 Tahun 2026 Memberi mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah Sebagai tidak Memberi ruang toleransi Pada Protes pembakaran lahan. Ke Ditengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu Untuk melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan Kelompok Didalam dampak buruk asap karhutla.
Dia mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan Pada 50 badan usaha yang tersebar Ke 8 provinsi Didalam total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi Area Didalam luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha Didalam total area 23.634,72 hektare.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan Sebagai Buka Lahan
Ke kawasan ini, penindakan terbesar berada Ke Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Ditengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Lanjuti Inpres Karhutla, KLH Segel 50 Badan Usaha Ke 8 Provinsi











