—
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana berlaku Di setiap Bangsa Organisasiregional mulai 1 Juni 2025. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional Di berkunjung Di banyak Bangsa Di Asia Tenggara.
SIM Indonesia diakui Di Bangsa-Bangsa seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
[Gambas:Twitter]
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Berkata penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Di dokumen Bangsa lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Sebelumnya SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Di beberapa Bangsa, terutama Di Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Di Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan Organisasiregional Di 1985.
Di 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup Bangsa-Bangsa seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Di tahun 1999.
Akan Tetapi, beberapa Bangsa tetap Memiliki Aturan khusus Yang Terkait Di hal ini.
Contoh, Di Singapura, SIM domestik berlaku Pada 12 bulan Sebelum kedatangan. Jika ingin terus berkendara Di Singapura, pengemudi harus Memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku Di Malaysia. Sebelum 2018 pemerintah Malaysia menerapkan Aturan Terbaru Yang Terkait Di SIM Untuk warga Asing.
Orang Di SIM Asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi Di Malaysia harus Memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Untuk WNI yang tidak Memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Sebagai Merasakan SIM Malaysia Di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia Di Kuala Lumpur.
Di Aturan ini, warga yang berkendara Di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Di Bangsa Organisasiregional Mulai 1 Juni 2025