Jakarta –
Traveler yang liburan Ke Thailand dan mengikuti Perayaan Seni Songkran, perlu memperhatikan beberapa himbauan polisi berikut. Jangan sampai kamu terluka atau menjadi korban kriminal Ke sana ya.
Dilansir Di The Nation, Selasa (14/4/2026) Kepolisian Kerajaan Thailand telah Menerbitkan kode etik yang ketat Sebagai perayaan Songkran 2026, ‘3 Hal yang Boleh Dilakukan dan 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan’ Sebagai Mengurangi kecelakaan dan perilaku kriminal. Langkah-langkah ini diambil Lantaran jutaan orang turun Ke jalan Sebagai Perayaan Seni , yang secara historis dikaitkan Di peningkatan angka kematian Ke jalan raya dan gangguan publik.
Wakil juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand, Mayor Jenderal Siriwat Deepor, Berkata bahwa Kepala Kepolisian Nasional Polisi Jenderal Kitrat Phanphet sangat prihatin tentang ‘tindakan bermain air yang berisiko’ yang dapat menyebabkan Pelanggar hukum atau pelecehan yang tidak disengaja Di orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 Do’s and 5 Don’ts yang dikeluarkan polisi Thailand Sebagai Perayaan Seni Songkran.
Tiga Hal yang Harus Dilakukan
1. Persetujuan adalah Kunci
Traveler yang hadir disarankan Sebagai menilai orang yang lewat apakah ingin ikut serta atau tidak. Perlu menghindari orang-orang yang memakai seragam kerja atau membawa Produk elektronik.
2. Perlindungan Aset
Ke zona yang padat penduduk, polisi merekomendasikan penggunaan Kantong kedap air yang tertutup Diskusi. Langkah ini Sebagai mencegah pencurian dan para pengunjung diperingatkan Sebagai tidak menggantung Kantong secara longgar Ke leher mereka.
3. Mengemudi Di Sadar
Para pengemudi harus memeriksa kendaraan mereka dan memastikan mereka Untuk Kebugaran fisik yang prima Sebagai perjalanan jauh, beristirahat secara teratur Sebagai mencegah kecelakaan akibat kelelahan.
5 Hal yang Dilarang Dilakukan
1. Membawa Senjata
Traveler dilarang membawa Pisau, senjata api, atau Justru senjata tiruan Ke zona perayaan Sebagai mencegah eskalasi Di perselisihan.
2. Alat Bertekanan Tinggi
Penggunaan pistol air bertekanan tinggi dilarang, Lantaran kekuatannya dapat menyebabkan Luka mata permanen.
3. Pelecehan Seksual
Pihak berwenang memperingatkan bahwa menggunakan kerumunan sebagai kedok Sebagai tindakan tidak senonoh atau sentuhan yang tidak diinginkan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda 200.000 baht.
4. Minum Ke Pinggir Jalan
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol, minum Ke Untuk kendaraan Ke jalan umum adalah ilegal Bagi pengemudi dan penumpang.
5. Percikan Berbahaya
Melempar air Ke kendaraan yang melaju kencang dilarang. Jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan fatal, pelaku dapat Berusaha Mengatasi dakwaan “kelalaian yang menyebabkan kematian”, yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Perayaan Seni ini berlangsung Di 13-15 April 2026. Ke Indonesia Kedubes Thailand juga Berencana Melakukan Perayaan Seni serupa akhir pekan ini.
(sym/ddn)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polisi Thailand Keluarkan ‘3 Do’s and 5 Don’ts’ Pada Songkran











