loading…
Praktisi Medis Richard Lee ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku laporan doktif. Foto/Instagram
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan Dugaan Pelaku dilakukan penyidik Yang Terkait Didalam laporan yang dilayangkan Praktisi Medis Detektif (Doktif) Samira Farahnaz Ke 2 Desember 2024 Didalam nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan Dugaan Pelaku itu dilakukan penetapan Ke 15 Desember 2025 Ke saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Baca Juga : Doktif Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sesudah penetapan Dugaan Pelaku, Ke tanggal 23 Desember 2025 penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertamanya.Tetapi, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan Akansegera hadir Ke 7 Januari 2026.
“Apabila Ke 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka Akansegera dilayangkan panggilan kedua Sesudah tanggal 7 Januari,” tutur Reonald.
Tetapi, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi Tindak Kejahatan tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Sebelumnya Itu Richard Lee melaporkan Doktif Hingga Polres Metro Jakarta Selatan Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan dugaan pencemaran nama baik. Untuk Tindak Kejahatan ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Ke 12 Desember 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Dugaan Pelaku Laporan Doktif











