Kementerian Kesejaganan RI kembali membuka Inisiatif Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) Ke RSUP Prof Dr R D Kandou Manado Sesudah Sebelumnya Itu dihentikan Sambil Itu Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum bullying.
Pembukaan kembali Inisiatif dilakukan Sesudah evaluasi dan sejumlah pembenahan Yang Berhubungan Bersama Upaya Mencegah serta penanganan perundungan.
Direktur Jenderal Kesejaganan Lanjutan Kementerian Kesejaganan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS menekankan Upaya Mencegah perundungan menjadi tanggung jawab bersama Ke lingkungan Belajar. Ia menjelaskan, perundungan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja Bagi menindas atau menyakiti orang lain, termasuk Untuk relasi yang tidak seimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azhar, praktik tersebut tidak boleh terjadi Ke Fasilitas Medis Belajar Lantaran dapat berdampak Di keselamatan pasien dan etika profesi.
“Harus dicegah terjadi Ke Fasilitas Medis Belajar Lantaran menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar, Untuk kunjungan kerja Ke RSUP Kandou Manado, Senin (24/8/2026).
Ia juga mengingatkan Belajar Praktisi Medis spesialis tetap memerlukan aturan yang jelas dan disiplin. Tetapi, ketegasan tersebut tidak boleh diwujudkan Melewati tindakan yang merendahkan peserta didik.
“Belajar itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” tambahnya.
Lebih Jelas, dr Azhar menekankan pembukaan kembali Prodi Anestesi harus disertai komitmen seluruh pihak Bagi menjaga Standar Belajar, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta setiap bentuk perundungan dicegah dan ditindak.
“Stop bullying. Belajar harus bebas Untuk bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak Sebelumnya Kementerian Kesejaganan yang turun tangan,” tegasnya.
Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak Di peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi Standar Belajar, etika profesi, hingga keselamatan pasien. Kemenkes pun menyiapkan Hukuman Politik Bagi pelaku.
“Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Kesejaganan tidak Akansegera Menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik Pada dua tahun,” tegasnya.
Di Pada Yang Sama, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan Mengungkapkan kesiapan Fasilitas Medis Bagi memperkuat sistem Belajar dan pelayanan Kesejaganan secara bersamaan. Sebagai Fasilitas Medis Belajar, RS Kandou bertanggung jawab menjaga Standar pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.
“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami Ke RS Kandou berkomitmen memastikan proses Belajar berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Prof Starry.
Kerja sama Di Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali Kegiatan akademik Prodi Anestesi Ke RS Kandou. Ke Di, pelaksanaan Belajar Akansegera disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya Upaya Mencegah dan penindakan Di perundungan.
Halaman 2 Untuk 2
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Buka Lagi PPDS Anestesi FK Unsrat Kandou Pasca Perkara Hukum Hukum Perundungan











