Tandanya Penanganan Perkara Hukum Sesuai Koridor Hukum

loading…

Jubir KPK Budi Prasetyo merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan Mantan Pembantu Ri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan Perkara Hukum dilakukan sesuai koridor hukum.

“Putusan ini Lebih menguatkan bahwa proses penanganan Perkara Hukum yang dilakukan KPK telah sesuai Didalam koridor hukum, dan menjadi dasar Sebagai dilanjutkan Di tahapan pemeriksaan pokok Perkara Hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Berikutnya, kata Budi, agenda persidangan Berencana memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik Berencana Menyusun saksi-saksi yang relevan Sebagai diuji Di Didepan Majelis Hakim.

Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Walaupun Terlambat

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu Berencana Menyusun seluruh alat bukti serta Memperkenalkan saksi-saksi yang relevan Sebagai diuji dan dikonfirmasi Di hadapan Majelis Hakim,” imbuh dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tandanya Penanganan Perkara Hukum Sesuai Koridor Hukum