loading…
Kejagung telah memblokir aset Individu Terduga TPPU Zarof Ricar. Selain Individu Terduga TPPU, Zarof juga Individu Terduga pemufakatan jahat Di Tindak Kejahatan dugaan suap Putusan bebas Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan Individu Terduga Zarof dilakukan Sesudah penyidik menggeledah Tempattinggal Zarof Hingga Senopati, Jakarta Selatan Di Oktober 2024.
“Sesudah penggeledahan dilanjutkan penyitaan Di penyidik Sesudah Itu menetapkan ZR sebagai Individu Terduga TPPU Di 10 April 2025,” ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Di penanganan tersebut, penyidikan TPPU dilakukan Di prinsip kehati-hatian. “Rangkaian proses penyidikan TPPU Di prinsip kehati-hatian (pruden) Sebagai menentukan nexus atau hubungan Di perbuatan (tindak pidana) Di harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil Di tindak pidana,” ungkapnya.
Penyidik juga telah memblokir aset Zarof. Sayangnya, Harli tak Membeberkan aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan telah berkoordinasi Di Badan Pertanahan Hingga sejumlah Lokasi Sebagai memblokir aset Zarof.
“Di Sebab Itu penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan Hingga beberapa tempat, ada yang Hingga Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru,” kata Harli.
Sebelumnya Itu, Kejagung menambahkan pasal jeratan Pada Zarof sebagai Individu Terduga dugaan TPPU. Zarof Sebelumnya Itu sudah menjadi Individu Terduga pemufakatan jahat Di Tindak Kejahatan dugaan suap Putusan bebas Ronald Tannur.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Geledah dan Blokir Aset Individu Terduga TPPU Zarof Ricar