Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Berencana menunda pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Sepedamotor Listrik Ke wilayahnya.
Penundaan bersifat Sambil Itu, paling tidak hingga krisis Dunia berakhir. Keputusan ini juga menjadi jawaban atas arahan yang dikeluarkan Kementerian Di Negeri.
“Ya, saya kan sudah dialog Di Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran Pembantu Presiden Tim Menteri Ke mana Pajak Lainnya Kendaraan Pribadi Elektrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis Dunia berakhir,” kata Dedi melansir detik.com, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi, pembebasan Pajak Lainnya tersebut bersifat Sambil Itu guna merangsang penggunaan Energi Hijau Ke Ditengah situasi dunia yang Di tertekan, terutama pascaeskalasi ketegangan Di Iran dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi juga menegaskan Keputusan ini Berencana ditinjau kembali secara berkala. Jika Situasi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen Pajak Lainnya Untuk Sepedamotor Listrik diberlakukan.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis Dunia sudah berakhir, ya pasti dikenakan Pajak Lainnya lah,” ujar KDM.
KDM Sebelumnya Itu menjadi pemimpin Daerah yang Di lugas menyambut Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Lainnya Alat Berat.
Ke aturan tersebut menetapkan Sepedamotor Listrik sebagai objek PKB dan BBNKB. Sedangkan Ke aturan Sebelumnya Itu Sepedamotor Listrik secara spesifik dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.
Akan Tetapi besar atau kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB ini diserahkan kepada Pemprov.
Keputusan ini Dikatakan langkah tepat Dari KDM sebab mampu menambah saldo pendapatan Daerah. Menurut dia seluruh User kendaraan bermotor, termasuk yang berbasis baterai merupakan User jalan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap Untuk kontribusi Daerah. Kan Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi menggunakan jalan,” ucap KDM, dikutip Di situs Pemprov Jabar Selasa (21/4).
Sambil Itu Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur Ke Indonesia memberi insentif fiskal Untuk Sepedamotor Listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan Pajak Lainnya Daerah.
Instruksi ini tertuang Di Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Sepedamotor Listrik.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: KDM Tunda Pajak Lainnya Sepedamotor Listrik Jabar Usai Dialog Di Mendagri











