—
Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan Pajak Lainnya penjualan atas Produk mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat Kendaraan Pribadi hybrid yang dirakit secara lokal.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya Sebagai produksi Untuk negeri peserta Inisiatif Kemenperin, yang berhak Merasakan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif Di Kendaraan Pribadi hybrid ini sudah tertuang Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Pemerintah Di Senin (16/12) Mengeluarkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen Sebagai Kendaraan Pribadi hybrid, yang Akansegera berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif atau stimulus Sebagai Kendaraan Pribadi hybrid diumumkan bersamaan Bersama paket insentif Sebagai beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli Kelompok usai diterapkan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun Di.
“PPnBM ditanggung pemerintah Sebagai kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan diskon sebesar 3 persen Sebagai kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Untuk konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Sebagai Keadaan disiarkan secara daring.
Di tempat yang sama, Pejabat Tingginegara Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan Produsen Kendaraan roda empat segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid Ke Kementerian Perindustrian supaya Merasakan insentif PPnBM 3 persen.
“Sebagai insentif hybrid saya minta agar produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada Di Indonesia Sebagai segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun Di mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan Bersama pemerintah,” kata Agus.
Ia menjelaskan Inisiatif insentif ini Di dasarnya merupakan Inisiatif LCEV yang diatur Untuk Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
“Termasuk Sebagai hybrid Di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Kendaraan Pribadi Hybrid Produksi Lokal