Jakarta –
Anak magang ini dihukum Setelahnya nekat mengencingi botol minum rekan kerja Lantaran kesal Di instruksi yang Disorot tidak jelas Di tempat kerja.
Seorang anak magang Di Singapura nekat mengencingi botol minum milik rekan kerjanya Lantaran merasa tidak puas Di Kemakmuran Di tempat kerja.
Aksi Keluhan Masyarakat tersebut berujung Di proses hukum Setelahnya korban tanpa sengaja meminum air yang telah tercemar urine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laporan Shin Min Daily News (10/7), pelaku yang kini berusia 19 tahun mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan tindakan iseng yang merugikan orang lain.
Di 9 Juli 2026, Lembaga Proses Hukum Memutuskan hukuman berupa masa percobaan Pada 12 bulan, kewajiban menjalani 60 jam kerja sosial, serta harus mematuhi jam malam Pada masa hukuman.
|
Ilustrasi botol minum karyawan. Foto: Getty Images/whitebalance.space
|
Identitas pelaku tidak diungkap Lantaran Pada melakukan perbuatan tersebut usianya masih Di bawah 18 tahun.
Peristiwa itu terjadi Di sore hari, 1 Agustus 2024, Di sebuah gerai ritel yang berada Di pusat perbelanjaan Di Singapura. Pada itu pelaku Untuk menjalani Langkah magang Di toko tersebut.
Berdasarkan dokumen Lembaga Proses Hukum, ia mulai menyimpan rasa kesal Lantaran menganggap para karyawan sering Memberi instruksi kerja yang tidak jelas.
Rasa frustrasi itu mendorongnya melakukan tindakan yang tidak wajar. Pada berada Di ruang staf, pelaku Membahas sebuah botol minum Di loker yang dipilih secara acak.
Ia Lalu buang air kecil Ke Untuk botol tersebut Sebelumnya mengembalikannya Ke tempat semula tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ilustrasi botol minum karyawan. Foto: Getty Images/whitebalance.space |
Tak lama Lalu, pemilik botol yang merupakan seorang asisten penjualan berusia 28 tahun meminum isi botol tersebut.
Korban langsung Mengetahui ada yang tidak beres Lantaran rasa minuman berubah. Cairan Di Untuk botol juga tampak menguning dan Mengeluarkan bau menyengat yang menyerupai urine.
Korban Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen toko. Setelahnya dimintai penjelasan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu membuat korban memutuskan Sebagai melaporkan Perkara Pidana Hukum tersebut kepada kepolisian Di keesokan harinya agar diproses secara hukum.
Untuk persidangan, Lembaga Proses Hukum memutuskan pelaku menjalani masa percobaan Pada satu tahun. Selain diwajibkan menyelesaikan 60 jam kerja sosial, ia juga harus mematuhi aturan jam malam.
Orang tua pelaku turut diminta menyerahkan jaminan sebesar 5.000 Usd Singapura (Rp70 juta) sebagai bentuk tanggung jawab Sebagai memastikan anak mereka berperilaku baik Pada menjalani masa percobaan.
(raf/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh! Anak Magang Kencingi Botol Minum Rekan Kerja Gegara Masalah Kantor












