loading…
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan Dibagian Di penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan Kelompok Pada sistem keuangan Di Bali. Foto/Dok
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan Dibagian Di penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan Kelompok Pada sistem keuangan Di Bali.
Baca Juga: Jumlah Bank Bangkrut Di Indonesia Terus Bertambah, Scarring Effect Wabah Dunia Masih Terasa
Pencabutan izin dilakukan Setelahnya OJK menemukan adanya permasalahan mendalam Di internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian Pada prinsip kehati-hatian Untuk penyaluran kredit.
“Untuk pelaksanaan pengawasan Pada PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan Di integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu Untuk keterangan resmi, dikutip Kamis (19/2/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya Di Bali











