Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Foto/SINDOnews
Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan Dari Hakim Tunggal Eman Sulaeman Akansegera mempengaruhi proses hukum lima kliennya.
“Pasti (Dari Sebab Itu angin segar), ada dua hal, Bersama segi psikilogis udah pasti terpengaruh, Bersama segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Akansegera mempengaruhi, tapi Bersama adanya putusan ini, setidaknya Akansegera ada jeda Bersama proses hukum,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024).
“Walaupun yang menjadi Topik apakah Tindak Kejahatan Pegi Akansegera dibuka kembali atau tidak,” sambungnya.
Otto Lalu menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk Di sederet kejanggalan Untuk proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat Di Tindak Kejahatan tersebut seperti penghapusan dua DPO.
Maka Itu, pengacara yang juga menangani Tindak Kejahatan Minuman sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana Akansegera menyusul Pegi Setiawan bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas