Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Sebagai mengawal hak pilih Komunitas. Foto/Penyelenggara Pencoblosan Suara
“Penyelenggara Pencoblosan Suara Memiliki posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Komunitas yang belum terdaftar dapat melaporkan Di posko aduan Ke Penyelenggara Pencoblosan Suara daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Puadi Di keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Akan Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Komunitas Sebagai menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Di Pantarlih datang, agar Komunitas terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Ke pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemungutan Suara Rakyat, Penyelenggara Pencoblosan Suara terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Di coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Penyelenggara Pencoblosan Suara melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pencoblosan Suara Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024