Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Tempat Pemeriksaan Perpindahan Penduduk (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Negeri (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat ilegal Di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Komunitas Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Perpindahan Penduduk Untuk segera Menahan pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memperoleh bukti Yang Berhubungan Di keterlibatan David Untuk Usaha ilegal Di Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Di dugaan Kegiatan Usaha David Di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Hingga Polda NTB Yang Berhubungan Di Usaha sumur Alat tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Komunitas Di harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Di tempat penginapan miliknya Di Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memperoleh bukti pengiriman uang mencapai miliaran Idr Hingga perusahaan bodong Di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Untuk menghindari Pajak Lainnya Di Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Perpindahan Penduduk harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Berencana menelusuri dugaan Pelanggar keimigrasian yang dilakukan Dari bule Perancis tersebut. Menurutnya, Perpindahan Penduduk juga Berencana memeriksa David.
“Apabila Untuk proses pemeriksaan didapatkan bukti Pelanggar keimigrasian, percayalah, Berencana kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Untuk catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Di NTB Di 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Pelanggar keimigrasian Sebab terbukti merangkap jabatan Untuk perusahaan PT Carpedien yang bergerak Di bidang usaha penginapan Di Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Hingga Pulau Lombok Di ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Melewati pemeriksaan Perpindahan Penduduk manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Hingga Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Di penjamin perusahaan Di PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Di dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya Itu, David dilaporkan Hingga Ditreskrimsus Polda NTB Yang Berhubungan Di dugaan pengeboran air tanpa izin Di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Produk bukti berupa foto dan video pengeboran air Di tiga titik Di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Dari David.
Sesudah Memperoleh laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengejar sumur Alat milik David Di Gili Trawangan Di Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Hingga Komunitas Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Berhubungan Di dugaan Usaha sumur Alat tersebut.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Di Lombok, Warga Langsung Lapor Perpindahan Penduduk