Aceh Besar –
Lima pelaku pungutan liar (pungli) Di wisatawan Di Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap polisi. Satu orang positif mengkonsumsi sabu.
Penangkapan kelima terduga pelaku EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58) dilakukan Skuat Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis (18/6/2026) siang. Kelimanya diciduk Sesudah polisi Memperoleh laporan pemalakan Di wisatawan.
“Berdasarkan informasi yang diterima Di Kelompok Yang Berhubungan Di adanya tindakan pungutan liar Di pengunjung yang Lagi melaksanakan wisata Di kawasan Desa Lamreh, Skuat URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan Di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan seperti dilansir Di detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di penangkapan, polisi menyita uang pecahan Rp 10 ribu yang diduga hasil pungli. Usai ditangkap, kelima pelaku dites urine. “Di hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” jelas Joko.
Di ini kelima terduga pelaku telah diamankan Di Polda Aceh Sebagai menjalani proses hukum Di Detail sesuai Syarat yang berlaku. Joko mengimbau Kelompok agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan Di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Partisipasi Kelompok sangat penting Di membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi Keselamatan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” jelasnya.
—
Artikel ini sudah tayang Di detikSumut. Baca selengkapnya Di sini.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 5 Pemalak Turis Di Bukit Lamreh Ditangkap, 1 Orang Positif Sabu











