Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Untuk RPP Kesejajaran. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai salah satu Barang Dagangan yang diperjualbelikan Ke ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Supaya aturan ini dipastikan Akansegera merugikan usaha. Ke tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Ke ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Untuk Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Untuk setengah jumlah pendapatan tersebut Akansegera lenyap. Hal ini Lantaran terdapat ratusan ribu ritel modern yang Akansegera terdampak Untuk aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran, khususnya Untuk Ide larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter Untuk tempat Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran yang Pada ini masih Karena Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Pada ini berlaku dinilai sudah baik Untuk sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
“Aturan yang berlaku Pada ini Untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Di memperketat aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran, seperti aturan zonasi 200 meter Untuk pusat Belajar dan tempat bermain anak, ini Akansegera menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Ke lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.
Ke Di Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Ke RPP Kesejajaran Akansegera mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Akansegera berdampak Di timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Akansegera) timbul (penjualan produk tembakau) Ke pasar gelap dan membludak, Supaya pemerintah nanti Akansegera sulit Untuk mengontrol peredarannya,” ungkapnya.
Kejadian Luar Biasa ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Ke lapangan dan Akansegera menimbulkan ketidakpastian usaha. Dari karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Mutakhir Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
“Di Barang Dagangan yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Ke lapangan. Sekali lagi, implementasi (Untuk aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran) itu Akansegera Berpeluang menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Ke Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tutum menjelaskan Untuk sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Dari rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpeluang merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpeluang menganggu kehidupan peritel, Sambil Itu produk tembakau merupakan Barang Dagangan yang menyumbang penerimaan Untuk Bangsa Di angka yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Untuk RPP Kesejajaran