Rektor Unsoed Terseret Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Pembenahan Sistem Pembelajaran Mendesak!

loading…

Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq disoroti Dari Pengamat Pembelajaran Indra Charismadji. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq disoroti Dari Pengamat Pembelajaran Indra Charismadji. Dia menilai pemerintah perlu Menimbang sistem Pembelajaran Sesudah Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan kembali terjadi Ke lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).

Indra berpendapat bahwa Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Ke perguruan tinggi negeri bukan kali pertama terjadi. Ia menilai Universitas Lampung sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang pernah terseret Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Rektorat Unsoed, Sita Produk Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

“Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan yang kembali muncul Ke lingkungan perguruan tinggi negeri harus menjadi momentum Sebagai memperbaiki sistem Pembelajaran. Ia menilai pembenahan tersebut mendesak Sebagai mengembalikan Pembelajaran sebagai hak asasi.

“Tapi pembenahan sistem Sebagai mengembalikan Pembelajaran sebagai hak asasi itu urgent,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rektor Unsoed Terseret Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Pembenahan Sistem Pembelajaran Mendesak!