loading…
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
“TPPU itu tidak Bisa Jadi terjadi tanpa predicate offense. Tidak Bisa Jadi terjadi,” ujar Mahrus Di sidang praperadilan Febrie Adriansyah Di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan Pada tindak pidana asal. Sesudah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU Sesudah Itu dapat digabungkan Bersama tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Produk Internasional Sitaan Keluarga Dikembalikan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime











