loading…
DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi Yang Berhubungan Di dugaan Kartu Kuning kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum. Foto/Achmad Al Fiqri
Putusan ini berkaitan Di aduan Bonatua Yang Berhubungan Di dugaan tidak melakukan tindakan korektif atau kelalaian Di memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) Ke berbagai kontestasi politik yang dilakukan Sebelum tahun 2005 hingga 2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah Hingga ANRI
“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu Sebagai seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Hingga ruang sidang utama Hingga kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/4/8/2026).
DKPP Mengungkapkan bahwa para Teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Kartu Kuning Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Yang Berhubungan Di Ijazah Jokowi











