—
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Mutakhir atau perpanjangan, menggunakan BPJS Kesejaganan kini Lagi diuji coba. Sesudah itu rencananya syarat Mutakhir ini bakal bertahap diterapkan Ke semua Daerah Ke Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM Mutakhir menggunakan BPJS Kesejaganan Pada ini masih Untuk tahap uji coba dan sosialisasi Ke tujuh Daerah terlebih dahulu.
“Sambil tujuh Daerah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua Daerah Berencana sosialisasi dan ujicoba,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Kesejaganan Untuk perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai Di Senin (1/7) hingga 30 September 2024.
Syarat memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya agar jumlah User JKN Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Kesejaganan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Pakai BPJS Kesejaganan Bakal Berlaku Ke Seluruh Indonesia