Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Retribusi Negara ditetapkan Bagi sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Perjalanan Kaki Di Area Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Bersama Sebab Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Di jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Retribusi Negara tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Di Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan tercantum Di Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.
Meski demikian, aturan Mutakhir itu juga mengubah status Retribusi Negara Sepedamotor Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepedamotor Listrik secara tegas dikecualikan Di objek Retribusi Negara, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Hijau termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Di bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di regulasi terbaru, Sepedamotor Listrik tetap dikenakan Retribusi Negara. Akan Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Sebab Merasakan insentif Di pemerintah Area.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Bagi Sepedamotor Listrik berbasis baterai dapat diberikan Di bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Samping Itu, Sepedamotor Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Di bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Retribusi Negara Bersama Area.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Retribusi Negara tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Bagi keperluan Defender dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Merasakan fasilitas pembebasan Retribusi Negara Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Area Yang Terkait Bersama Retribusi Negara dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Retribusi Negara Tahunan











