Sukabumi –
Tempat parkir Hingga destinasi wisata Sukabumi wajib Memperoleh izin. Jika tidak, pungutan apapun Di wisatawan bakal ditindak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan batas waktu pengurusan izin penyelenggaraan fasilitas parkir Hingga kawasan wisata hingga 30 Juni 2026. Lewat Aturan ini, para pengelola parkir yang belum mengantongi izin resmi Sesudah tenggat waktu tersebut dilarang keras Memikat pungutan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Wisata Internasional Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menata ekosistem Wisata Internasional agar lebih tertib, aman, dan berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini merujuk Di Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang Kewajiban Kepemilikan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Hingga Luar Badan Jalan.
“Penyelenggaraan fasilitas parkir Hingga luar badan jalan atau yang dikenal Di off-street, baik Hingga pelataran, halaman, maupun taman kawasan Wisata Internasional, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar.
Ali menekankan bahwa perizinan ini wajib dimiliki Di setiap pengelola, baik itu perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh proses perizinan dilakukan secara digital Lewat sistem Online Single Submission (OSS) Di kode KBLI 52215.
Selain aspek legalitas, pengelola parkir juga Memperoleh kewajiban Sebagai memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, serta jaminan Perlindungan Untuk kendaraan pengunjung.
Yang Terkait Di aspek transparansi keuangan, setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penyelenggara juga Memperoleh kewajiban Sebagai menunaikan Pph parkir kepada Pemerintah Daerah,” tambah Ali.
Beri Perhatian Khusus Hingga Destinasi Wisata Pantai
Pemerintah Menyediakan perhatian khusus Di pengelolaan parkir Hingga kawasan pantai yang terdaftar Di KBLI 93224. Ali mengingatkan para pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat membebani wisatawan.
“Apabila pengelola wisata pantai Memikat tiket masuk Di standar tertentu, maka tidak diperbolehkan Memikat biaya parkir terpisah Sebab parkir sudah menjadi Dibagian Di fasilitas usaha tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Aturan ini dapat Menyediakan kepastian hukum dan rasa kenyamanan Untuk wisatawan yang berkunjung.
Guna mempercepat proses ini, pemerintah Mengungkapkan kesiapannya Sebagai Menyediakan pendampingan dan kemudahan fasilitas Untuk pelaku usaha yang Akansegera mengurus izin. Penataan ini diharapkan mampu Merangsang Kemajuan ekonomi yang berkelanjutan Hingga sektor Wisata Internasional.
——-
Artikel ini telah naik Hingga detikJabar.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Parkir Tempat Wisata Hingga Sukabumi Wajib Izin, Jika Tidak Bakal Ditindak











