Jakarta, CNN Indonesia —
Dispensasi Untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Pada Satpas tutup bertepatan libur nasional Mei Day (Hari Buruh Internasional) Di Jumat, 1 Mei 2026.
Dispensasi itu Berencana membantu Anda melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu bikin Mutakhir. Secara Keseluruhan Anda perlu bikin SIM Mutakhir, termasuk melewati semua prosesnya, bila SIM lama tak diperpanjang tepat Hingga hari kedaluwarsa.
Untuk Daerah Jakarta Raya, pelayanan SIM Hingga Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur Di Jumat. Mereka Berencana kembali beroperasi satu hari setelahnya Di Sabtu Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hari 2 Mei, semua Berencana dibuka kembali seperti biasa,” tulis kepolisian Untuk akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis besok Untuk memanfaatkan dispensasi Bersama melakukan perpanjangan Di Sabtu.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan Di 2 Mei, Bersama mekanisme perpanjangan,” tulis akun itu lagi.
Untuk diketahui, Syarat soal dispensasi tertuang Untuk Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis Sebab keadaan kahar dapat dikecualikan Bersama Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Bersama Direktorat Lalu Lintas Hingga tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejajaran
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.
Selain datang langsung Hingga Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri disim.korlantas.polri.go.idatau Lewat Alat Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Hingga Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Di formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Hingga Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Untuk pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Hari Buruh 1 Mei











