Denpasar –
Ombudsman Provinsi Bali menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan Foreign (PWA) Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sikap itu muncul Sesudah ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA yang kini Untuk ditelusuri Dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengaku telah mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan Kekayaan Budaya Dunia Bali Untuk wisatawan Foreign. Ia mencatat sejumlah potensi maladministrasi Untuk implementasi Aturan pungutan wisatawan Foreign tersebut.
“Beberapa potensi yang dicatat Ditengah lain berkaitan Didalam kemungkinan penyimpangan prosedur atau penundaan pelayanan Untuk penyediaan konten perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pengelolaan pengaduan Lewat sistem Love Bali, hingga mekanisme pemeriksaan levy voucher Untuk wisatawan Foreign,” ujar Widhiyanti Pada dikonfirmasi detikBali, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widhiyanti mengatakan Ombudsman tidak Memperoleh kewenangan Untuk menilai proses penegakan hukum yang Ditengah berlangsung Ke Kejagung. Meski demikian, Ombudsman tetap Meninjau perkembangan penyidikan Perkara Pidana Hukum tersebut sebagai upaya transparansi publik.
Hingga kini, dia berujar, belum ada laporan resmi yang masuk Ke Ombudsman Yang Berhubungan Didalam Aturan PWA Ke Bali. “Belum ada laporan yang masuk. Akan Tetapi, Ombudsman RI Meninjau Ke media sosial adanya Kelompok yang meminta transparansi Yang Berhubungan Didalam realisasi dan penggunaan PWA,” ujar Widhiyanti.
Ke sisi lain, Ombudsman menilai Pemprov Bali terus Melakukanupaya melakukan pembenahan Untuk pelaksanaan Aturan tersebut. Misalkan Didalam penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, hingga peningkatan sistem pengawasan.
Widhiyanti menerangkan Ombudsman Bali telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Wisata Internasional Provinsi Bali Untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan pungutan wisatawan Foreign. Termasuk mengenai penyusunan standar pelayanan pembayaran pungutan, standar operasional prosedur pemeriksaan levy voucher, hingga penguatan mekanisme penanganan pengaduan Lewat sistem Love Bali.
Ombudsman berharap implementasi Aturan pungutan wisatawan Foreign dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Terlebih, Aturan tersebut dirancang Untuk mendukung Ketahanan Wisata Internasional Ke Pulau Dewata, pelestarian lingkungan, hingga nilai-nilai Kekayaan Budaya Dunia lokal.
“Harapannya Ke satu sisi dapat Memperbaiki PAD Bali dan Ke sisi lain Memperbaiki pelayanan kepariwisataan Kekayaan Budaya Dunia Bali Untuk wisatawan Foreign,” kata Sri Widhiyanti.
Sebelumnya Itu, Kejagung Ditengah mengusut dugaan penyelewengan Untuk pengelolaan dana PWA Ke Bali. Aturan ini mulai diterapkan Sebelum 14 Februari 2024 Didalam tarif USD 10 Nilai Mata Uang Amerika atau Didalam kurs Pada itu Di Rp 150 ribu per turis Foreign.
Adapun, proses yang bergulir Ke Kejagung Pada ini masih Untuk tahap klarifikasi Yang Berhubungan Didalam pengelolaan dana PWA. Kejagung juga meminta sejumlah dokumen dan keterangan Didalam pejabat Ke lingkungan Pemprov Bali mengenai mekanisme pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PWA tersebut.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Transparansi Pengelolaan Dana Pungutan Wisatawan Foreign Disorot Ombudsman











