Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Foto/Dok
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya , selaku operator kedua ruas tol tersebut, Adjib Al Hakim mengatakan, Jalan Tol Binjai – Stabat Sebelumnya Itu telah beroperasi Sebelum tahun 2022 dan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan Di Kementerian PUPR.
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju Fluktuasi Harga dan evaluasi Di pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan Untuk menjaga iklim Penanaman Modal Asing jalan tol yang kondusif yang berpengaruh Di Ketahanan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif Terbaru ini Akansegera diterapkan Setelahnya dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan Di baik,” ujar Adjib Untuk keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Sambil Itu Untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar Sebelum September 2023 dan Segmen Kuala Bingai – Tanjung Pura Sebelum Januari 2024, Di antusiasme User jalan tol yang tinggi, dilihat Di trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Di periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan Belajar secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi Minuman dan wisata Di Di jalan tol Lewat berbagai kanal komunikasi.
Hadirnya Tol Binjai – Langsa Di Binjai Hingga Tanjung Pura Memberi manfaat yang cukup besar, dimana dapat memangkas waktu perjalanan Di Binjai Hingga Tanjung Pura Di 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh User jalan Untuk berkendara sesuai Di tata tertib dan Syarat yang berlaku Di jalan tol. Berkendara Di Kecepatanakses minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali Untuk keadaan darurat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Akansegera Mulai Pasang Tarif