Solo –
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menegaskan permintaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Yang Terkait Bersama proses perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Alat Buwono Empat Belas. Surat tersebut dilayangkan Bersama LDA kemarin.
“Dari Di permohonan pertama ditolak PN lalu Di permohonan kedua dikabulkan, lawyer LDA kirim surat, dan terakhir hari ini kirim lagi,” kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, Senin (2/2/2026), dilansir detikJateng.
Eddy menyebut surat yang dilayangkan Hingga Dispendukcapil adalah surat pengertian penggantian nama KGPH Purbaya menjadi Alat Buwono Empat Belas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Surat kalau yang pertama Bersama LDA, yang kedua Bersama lawyer, yang ketiga Bersama LDA lagi. Iya (surat penghentian pergantian nama?),” kata dia.
|
Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi ditemui Di Bangsal Morokoto, Solo, Selasa (20/1/2026). (Tara Wahyu NV/detikcom)
|
Meski begitu, Eddy mengatakan bahwa LDA Akansegera tetap mengikuti situasi yang ada. Dia Mengungkapkan menghormati langkah Dispendukcapil yang memproses pergantian nama.
“Kita ikuti dan sikapi sesuai situasi yang ada saja. Kita Negeri hukum, kita hormati langkah Dukcapil tentunya perlu tidaknya kami tempuh proses hukum lanjutan kita sesuaikan situasi yang ada,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Dispendukcapil, Agung Hendratno, membenarkan bahwa telah Memperoleh surat Bersama LDA. Agung menegaskan bahwa menghormati proses hukum yang Di berjalan.
“Iya (dapat surat Bersama LDA hari ini). Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan kedua belah pihak. Di proses yang Di berjalan tentunya harus berdasarkan regulasi dan aturan yang ditetapkan. Maka harus hati-hati dan dicermati dan Dukcapil Surakarta selalu intens berkonsultasi Bersama pusat atau direktorat jendral Dukcapil,” kata dia.
Ya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo buka suara usai Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surakarta mengabulkan permohonan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Kepala Dispendukcapil, Agung Hendratno, mengatakan bahwa hal tersebut Di ini masih Di proses.
“Sekarang masih Di proses,” kata Agung Di ditemui Di kantornya, Balai Kota Solo, Jumat (30/1).
Agung menegaskan tidak mencampuri proses hukum yang telah dijalani, melainkan tetap berpegang teguh Di regulasi administrasi kependudukan yang berlaku. Dia merujuk Di Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2006 (sebagaimana telah diubah Bersama Perundang-Undangan Nomor 24 Tahun 2013) tentang Administrasi Kependudukan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 (Yang Terkait Bersama pencatatan nama).
“Saya tidak melihat proses hukum Di manapun ya, saya hanya berpegang Di aturan. Karena Itu, jika aturan itu sudah dipenuhi, tentu saja kita cetak (KTP-nya). Kalaupun belum dipenuhi, ya ditunggu sampai ada pemenuhan persyaratan,” ujarnya.
“Kami harus berdasarkan regulasi. Karena Itu, kami tidak memihak siapapun dan hanya berpedoman Di aturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang-Undang, Perpres, maupun Permendagri,” dia menambahkan.
Di Di Yang Sama, Alat Buwono (PB) XIV Purbaya mengatakan perubahan nama itu diajukan Sebab dia merasa berhak Memiliki nama itu.
“(Tujuan pergantian nama apa?) Ya namanya memang itu, gimana,” kata Purbaya Di 30 Januari.
***
Selengkapnya klik detikJateng.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Setop Ganti Nama Purbaya Karena Itu PB Empat Belas











