Temuan Perkara Pidana Hukum Mikroba Nipah Di India belakangan menjadi sorotan Internasional, termasuk Indonesia. Menyoroti hal tersebut, Kementerian Keadaan RI Menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Di Mikroba Nipah Di 30 Januari 2026.
Lewat SE tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada para Kepala Dinas Keadaan Provinsi, Kepala Dinas Keadaan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Keadaan, Pimpinan Fasilitas Medis, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Keadaan Kelompok Di seluruh Indonesia Sebagai melaksanakan langkah-langkah antisipatif Yang Terkait Bersama Mikroba Nipah. Isinya, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Keadaan Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Melakukan pemantauan dan verifikasi Gaya Perkara Pidana Hukum suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan Lewat pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) Bersama memanfaatkan Alat Lunak Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan Perkara Pidana Hukum Lewat sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang Memperoleh faktor risiko sesuai definisi operasional Perkara Pidana Hukum mengacu Di Pedoman Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mikroba Nipah yang dapat diunduh Lewat https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Kajian epidemiologis Penyakit dan faktor risiko Keadaan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Mikroba Nipah dapat mencakup Eksperimen pemodelan, Eksperimen prediktif, dan/atau Eksperimen operasional.
- Peringatan kewaspadaan dini KLB Penyakit Mikroba Nipah.
- Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB Penyakit Mikroba Nipah Lewat kegiatan kesiapsiagaan Berjuang Bersama KLB dan respons awal Di fasilitas pelayanan Keadaan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas pelayanan Keadaan tingkat lanjut (FKTL) Lewat pendekatan satu Keadaan (one health), termasuk koordinasi Bersama sektor Keadaan hewan dan satwa liar serta sektor Yang Terkait Bersama lainnya.
2. Pengendalian faktor risiko Lewat penyuluhan dan penggerakan Kelompok Sebagai Pra-Penanganan Penyakit Mikroba Nipah.
3. Penguatan sumber daya Keadaan meliputi kegiatan:
- Sosialisasi standar diagnosis suspek-konfirmasi serta tatalaksana Perkara Pidana Hukum Penyakit Mikroba Nipah Di seluruh fasilitas pelayanan Keadaan, tenaga medis, dan tenaga Keadaan Di wilayahnya Bersama mengacu Di Pedoman Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mikroba Nipah Di Indonesia yang dapat diunduh Di https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Melakukan koordinasi Bersama Fasilitas Medis rujukan setempat Sebagai memastikan kesiapan tatalaksana Perkara Pidana Hukum Penyakit Mikroba Nipah.
- Melakukan koordinasi Bersama Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan Di wilayahnya Di rangka Memperbaiki kewaspadaan dini Di pelaku perjalanan.
- Menyediakan alokasi Dana Sebagai kewaspadaan dan penanggulangan KLB Penyakit Mikroba Nipah sesuai Bersama Syarat peraturan perundangan.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Memperbaiki pengawasan Di alat angkut, orang, dan Produk yang datang Bersama luar negeri, khususnya yang berasal Bersama Bangsa terjangkit, termasuk peningkatan kewaspadaan dan tindak lanjut Lewat pengawasan deklarasi Keadaan pelaku perjalanan (All Indonesia – SATUSEHAT Health Pass / SSHP).
- Melakukan pengamatan suhu Lewat thermal scanner, serta pengamatan tanda dan Tanda-Tanda Di seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia Bersama menyiagakan petugas Di area kedatangan internasional.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan suspek/probable Penyakit Mikroba Nipah, maka dirujuk Di Fasilitas Medis rujukan.
- Melaporkan Perkara Pidana Hukum sesuai pedoman Lewat laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Keadaan (SINKARKES).
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
- Di alat angkut dan Produk yang masuk Di Indonesia dilakukan penilaian berbasis risiko (risk based assessment) dan kelayakannya.
- Melaksanakan investigasi dan respon penanggulangan yang diperlukan berkoordinasi Bersama otoritas Di pintu masuk, dinas Keadaan, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama lainnya.
- Memperketat pengawasan Sebagai mengidentifikasi faktor risiko Keadaan yang dapat dibawa Bersama hewan, tumbuhan, dan sejenisnya berkoordinasi Bersama instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan setempat.
3. Penguatan sumber daya Keadaan meliputi kegiatan:
- Memperbaiki kesiapsiagaan petugas karantina Keadaan, Pengiriman, dan sarana prasarana Di deteksi dan penanggulangan Penyakit Mikroba Nipah Di pintu masuk Bangsa maupun pelabuhan atau bandar udara.
- Memperbaiki koordinasi Bersama otoritas pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas Bangsa, Perpindahan Penduduk, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dinas Keadaan provinsi/kabupaten/kota, laboratorium, dan Fasilitas Medis rujukan setempat, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama lainnya Di rangka peningkatan kewaspadaan dan penanganan Penyakit Mikroba Nipah.
- Melakukan sosialisasi kepada seluruh lintas sektor yang berada Di Area kerja UPT Bidang Kekarantinaan Keadaan Yang Terkait Bersama kewaspadaan Penyakit Mikroba Nipah.
- Mendukung dan memfasilitasi pengiriman yang memerlukan pengiriman port-to-port Di laboratorium rujukan.
- Pembaruan Ide tanggap darurat Lewat penyusunan Ide kontijensi Sebagai kesiapan Berjuang Bersama KLB/Wabah, termasuk Penyakit Mikroba Nipah.
Fasilitas Medis, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Keadaan Lainnya
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Melakukan pemantauan dan verifikasi Gaya Perkara Pidana Hukum suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan Lewat pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) Bersama memanfaatkan Alat Lunak Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan Perkara Pidana Hukum Lewat sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang Memperoleh faktor risiko sesuai definisi operasional Perkara Pidana Hukum dan melaksanakan tatalaksana Perkara Pidana Hukum. Definisi operasional Perkara Pidana Hukum dan tatalaksana Perkara Pidana Hukum mengacu Di Pedoman Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mikroba Nipah yang dapat diunduh Lewat https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Melakukan koordinasi Bersama laboratorium rujukan Yang Terkait Bersama pengelolaan spesimen Perkara Pidana Hukum sesuai Bersama standar pedoman yang berlaku Bersama mengutamakan prinsip biosafety dan biosecurity.
- Untuk Fasilitas Medis sentinel Penyakit Penyakit Menyebar emerging, mengoptimalkan penemuan Perkara Pidana Hukum Lewat sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut.
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
- Menyebarluaskan informasi dan pesan komunikasi risiko tentang Penyakit Mikroba Nipah kepada petugas yang Memberi pelayanan Keadaan dan Kelompok.
- Memperkuat kewaspadaan standar, termasuk kewaspadaan Sebagai kontak dan droplet, kewaspadaan airborne Sebagai prosedur khusus, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan ruang isolasi Di upaya Pra-Penanganan dan pengendalian Penyakit Menyebar Di fasilitas pelayanan Keadaan.
3. Penguatan sumber daya Keadaan meliputi kegiatan:
- Memperbaiki kemampuan pelayanan rujukan Di Fasilitas Medis jejaring pengampuan pelayanan Penyakit Penyakit Menyebar emerging dan Fasilitas Medis lainnya yang mampu melakukan tata laksana Penyakit Mikroba Nipah.
- Berkoordinasi Bersama dinas Keadaan dan laboratorium Keadaan Kelompok setempat mengenai pengelolaan spesimen.
- Melakukan update ketersediaan fasilitas Fasilitas Medis secara berkala (jumlah tempat tidur Di ruangan Intensive Care Unit (ICU), ICU isolasi, ICU isolasi Bersama tekanan negatif, ruang Perawatan Medis isolasi dan ruang Perawatan Medis isolasi Bersama tekanan negatif, maupun alat Keadaan (termasuk ventilator)) Lewat Alat Lunak Fasilitas Medis online (RS online) dan Alat Lunak Sarana, Prasarana, dan Alat Keadaan (ASPAK).
Laboratorium Keadaan Kelompok
- Berkoordinasi Bersama dinas Keadaan, Fasilitas Medis rujukan, dan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan Di pengelolaan spesimen (pengambilan dan pengiriman spesimen) Perkara Pidana Hukum Penyakit Mikroba Nipah.
- Berkoordinasi Bersama Balai Besar Laboratorium Biologi Keadaan Di pengelolaan spesimen.
- Melakukan asesmen mandiri Yang Terkait Bersama kapasitas dan sumber daya yang ada Yang Terkait Bersama pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
- Mengoptimalkan kemampuan laboratorium Keadaan Kelompok Di pemeriksaan Penyakit Mikroba Nipah.
- Menginput hasil pemeriksaan spesimen Di Di Alat Lunak All Record Tc-19 Lewat Di menu pencatatan Penyakit Penyakit Menyebar Emerging (PIE).
Kemenkes juga mengimbau Dinas Keadaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan, Fasilitas Medis, Puskesmas, dan Laboratorium Keadaan Kelompok melakukan deteksi dini Lewat pemantauan perkembangan Perkara Pidana Hukum dan Bangsa terjangkit Di tingkat Internasional Lewat kanal resmi Antara lain dan serta sumber media cetak dan elektronik.
Memberi Pembelajaran Di Kelompok agar dapat berperan aktif Di Pra-Penanganan Penyakit Mikroba Nipah Lewat langkah-langkah berikut:
- Tidak mengonsumsi nira/aren langsung Bersama pohonnya Sebab kelelawar dapat mengontaminasi sadapan aren/nira Di malam hari, Bersama karenanya perlu dimasak Sebelumnya dikonsumsi.
- Cuci dan kupas buah secara menyeluruh.
- Buang buah yang ada tanda gigitan kelelawar.
- Konsumsi daging ternak secara matang dan tidak mengonsumsi hewan yang terinfeksi Mikroba Nipah.
- Menerapkan protokol Keadaan seperti cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk dan bersin, serta memakai masker apabila Merasakan Tanda-Tanda, termasuk kelompok rentan.
- Hindari kontak Bersama hewan ternak (seperti babi dan kuda) yang kemungkinan terinfeksi Mikroba Nipah. Apabila terpaksa harus melakukan kontak, maka menggunakan APD.
- Untuk tenaga Keadaan dan keluarga yang merawat serta petugas laboratorium yang mengelola spesimen pasien terinfeksi, menerapkan Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Menyebar (PPI) Bersama benar.
- Menghimbau kepada Kelompok agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran hoaks Bersama merujuk Di sumber informasi resmi pemerintah.
- Segera melapor Di waktu kurang Bersama 24 (dua puluh empat) jam Lewat Surveilans Berbasis Kejadian (event based surveillance) Di Alat Lunak SKDR Bersama link dan PHEOC Di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
- Mengirimkan spesimen kepada Prof. Sri Oemiyati/Balai Besar Laboratorium Biologi Keadaan, Jalan Percetakan Bangsa 23 Jakarta 10560 (Kontak Person: 0812-9990-7400).
- Melaporkan penemuan Perkara Pidana Hukum dan tindakan penanggulangan yang dilakukan secara berjenjang Di Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Keadaan sesuai Pedoman Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mikroba Nipah Di Indonesia.
Halaman 2 Bersama 5
Simak Video “Video: Mikroba Nipah Berisiko Sebabkan Kematian hingga 75%“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Keluarkan Edaran Waspadai Mikroba Nipah usai Mewabah Di India











