Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan ETLE Drone Patrol Presisi Di Daerah Cibubur, Jakarta Timur Di Jumat (30/1). Penerapan Keahlian terbaru ini berhasil merekam 30 pelanggar lalu lintas.
Menurut kepolisian penerapan ini bertujuan Memperbaiki efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka Kartu Kuning dan kecelakaan, khususnya Di kawasan Didalam mobilitas Kelompok yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data pelaksanaan Di Jumat (30/1), ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam sebanyak 30 Kartu Kuning lalu lintas, yang didominasi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Para pelanggar terekam tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Tidak menggunakan helm Pada berkendara melanggar Syarat Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ), Didalam ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo, Kartu Kuning keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan Untuk pengawasan lalu lintas berbasis ETLE Drone.
Melansir Detik, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan Pembaharuan strategis Korlantas Untuk Menampilkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menyebut pemanfaatan drone ini memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk Di Kartu Kuning yang Berpeluang menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Lewat Keahlian Perekamgambar drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi secara jelas pengendara maupun penumpang sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menggunakan helm. Setiap Kartu Kuning terekam secara objektif dan diproses Lewat sistem ETLE nasional tanpa Keterlibatan langsung Di lapangan, Agar menjamin transparansi dan akuntanbilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini berada Di bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi Gadget drone, serta keabsahan data hasil perekaman ETLE.
Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga Standar penindakan dan kesesuaian Didalam Syarat hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penekanan Di Kartu Kuning tidak menggunakan helm juga menjadi Dibagian Didalam upaya Pelatihan kepada Kelompok agar lebih disiplin dan sadar Akansegera pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan Lewat sosialisasi, sejalan Didalam penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Korlantas Polri berharap, penerapan ETLE Drone Patrol Presisi Didalam fokus Di Kartu Kuning tidak menggunakan helm, dapat Memperbaiki kepatuhan Kelompok Di aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan Kearifan Lokal Dunia berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Terbang Di Cibubur, ETLE Drone Patrol Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas











