Riyadh –
Arab Saudi kembali memperketat pengawasan Perpindahan Penduduk Internasional Di arus keluar-masuk pendatang. Di waktu satu pekan saja, lebih Bersama 14.600 warga Negeri Foreign (WNA) atau penduduk ilegal dideportasi Sesudah otoritas setempat mengintensifkan operasi penegakan hukum Di seluruh Daerah kerajaan tersebut.
Kementerian Di Negeri Arab Saudi Di Sabtu (17/1) mengungkapkan, sebanyak 14.621 penduduk ilegal dideportasi Di periode 8 hingga 14 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan Dibagian Bersama inspeksi gabungan yang dilakukan aparat Keselamatan bersama sejumlah lembaga pemerintah, Bersama sasaran Pelanggar izin tinggal, ketenagakerjaan, dan Keselamatan perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Gulf News, Selasa (20/1/2026) Bersama operasi Perpindahan Penduduk Internasional yang dilakukan, total 18.054 orang diamankan Sebab melanggar aturan yang berlaku Di Arab Saudi. Rinciannya, 11.343 orang terjerat Pelanggar izin tinggal, 3.858 orang Yang Terkait Bersama Keselamatan perbatasan, serta 2.853 lainnya melanggar Syarat ketenagakerjaan.
Pemerintah Arab Saudi juga mencatat ribuan pendatang kini Ditengah menjalani proses administratif menjelang pemulangan. Sebanyak 19.835 orang dirujuk Di perwakilan diplomatik Negeri asal mereka Untuk pengurusan dokumen perjalanan, Sambil Itu 3.936 orang lainnya diarahkan menyelesaikan pengaturan keberangkatan Sebelumnya meninggalkan Arab Saudi.
Penertiban turut menyasar jalur masuk ilegal. Aparat Menahan 1.491 orang yang mencoba masuk Di Arab Saudi tanpa dokumen resmi. Bersama jumlah tersebut, Di 40% merupakan warga Negeri Yaman, 59% warga Ethiopia, dan 1% berasal Bersama Negeri lain.
Di Di Itu, 18 orang ditangkap Pada Melakukanupaya keluar Bersama Daerah kerajaan secara ilegal. Tak hanya pendatang, pihak berwenang juga menindak mereka yang membantu Pelanggar dan sebanyak 23 orang ditangkap Sebab menyediakan transportasi, tempat tinggal atau pekerjaan Untuk warga Foreign tanpa dokumen sah.
Hingga kini, total 27.518 ekspatriat yang terdiri Bersama 25.552 pria dan 1.966 perempuan masih berada Di proses hukum. Kementerian Di Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa Pemberian Di arus masuk, pengangkutan, penampungan, atau pemberian pekerjaan secara ilegal Akansegera dikenai Hukuman Politik yang berat.
Hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga SR1 juta (Rp 4 miliar), termasuk penyitaan kendaraan atau aset yang digunakan. Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau Komunitas Untuk melaporkan Pelanggar Melewati nomor darurat 911 Di Daerah Mekah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 atau 996 Untuk Daerah lainnya.
(upd/wsw)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Arab Saudi Perketat Perpindahan Penduduk Internasional, 14.621 WNA Telah Dideportasi











