Bintang porno Inggris, Bonnie Blue akhirnya didenda Rp 200 ribu Dari Lembaga Proses Hukum usai membuat konten ‘Bangbus’ Di liburan Di Bali.
Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dinyatakan bersalah lantaran melakukan Kartu Merah lalu lintas Di membuat konten sembari mengendarai Kendaraan Pribadi pikap terbuka bertulis BangBus Di jalanan Bali.
“Memberi pidana denda sejumlah Rp 200 ribu Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada satu bulan,” ujar Ketut Somanasa, hakim tunggal Di sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Di Ruang Candra Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa juga dibebankan pembayaran Peristiwa Pidana sejumlah Rp 2.000. Sambil Itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kendaraan Pribadi pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
“Produk bukti satu unit STNK Kendaraan Pribadi Bersama nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan Di Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak Damai Di mendengarkan Putusan yang dibacakan hakim. Terlebih, Putusan tersebut lebih ringan Bersama Keinginan denda sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan Di sidang tersebut.
Untuk kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung Kartu Merah yang dilakukan Bonnie Blue.
“Saya hanya mengetahui Bersama TikTok,” ujar Agung Hendra.
Sambil Itu, Dariana menjelaskan Kendaraan Pribadi pikap yang dibeli dan digunakan Untuk konten Dari Bonnie Blue tidak masuk Untuk kategori kendaraan Untuk mengangkut orang.
Syarat itu diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Video Porno Di Bali
Seperti diketahui, Bonnie Blue membeli Kendaraan Pribadi pikap seharga Rp 20 juta Bersama media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten Bersama memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus Untuk mengesankan citra Manajer Sinema porno yang populer Di Australia.
Polisi sendiri Sebelumnya Berkata Bonnie Blue tidak terbukti membuat Sinema porno Di Bali. Bonnie Blue Dikatakan bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.
“Pada Di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara Di konferensi pers Di kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).
Arif mengatakan Unjuk Rasa Bonnie Blue membeli Kendaraan Pribadi pikap sebagai properti konten termasuk Kartu Merah. Pikap yang dikendarai pria Asing asal Inggris itu sempat viral Di media sosial dan tidak dilengkapi STNK.
Kepala Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai Winarko mengatakan Bonnie Blue dan tiga orang Asing lainnya Berencana dideportasi Sesudah ada putusan inkrah Bersama PN Denpasar. Perpindahan Penduduk Internasional juga mengawasi keempat warga Asing asal Inggris dan Australia itu.
“Paspor mereka juga Lagi kami Bertahan. Dari Sebab Itu mereka nggak bisa meninggalkan Daerah Indonesia,” kata Winarko, Kamis.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video: Bonnie Blue Jalani Sidang Buntut Ngonten Pakai Pikap Di Bali“
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tok! Seniman Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Bikin Konten Bangbus Di Bali











