loading…
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala Daerah Sebagai menjalankan putusan MK. Foto/Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala Daerah Sebagai menjalankan putusan MK yang menjeda pelaksanaan Pemilihan Umum nasional dan Pemilihan Umum lokal.
“Pemerintah Daerah lebih legitimate, Sebab kita Melewati Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak. Karena Itu tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Karena Itu tidak ada jalan lain,” kata Bursah ditemui selepas Kegiatan pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 Hingga Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Lembaga Legis Latif Berencana Kaji Pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Lokal
Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala Daerah, Bursah menyebut justru Berencana terjadi ketidaksinambungan Aturan Di pejabat pendahulu Di orang yang ditunjuk. Hal ini menurutnya Berencana menciptakan kekacauan administrasi Hingga tingkat Daerah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun