Jakarta, CNN Indonesia —
Produsen Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), Ditengah Berjuang Didalam dua gugatan hukum serius Di Indonesia sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Perkara Hukum Hukum pertama datang Didalam PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) yang menggugat atas penggunaan nama Denza, Sambil Itu yang kedua Didalam BMW AG yang mempermasalahkan penggunaan nama M6 Dari BYD.
Keduanya menilai BYD telah melanggar hak atas merek dagang yang mereka miliki secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Denza
BYD yang memulai bisnisnya sedari awal 2024 dan memulai penjualan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik pertamanya Di Juni 2024 terlibat sengketa hukum Didalam WNA Yang Berhubungan Didalam kepemilikan merek Denza. Sengketa ini mencuat Sesudah BYD Melakukan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Denza D9 Di Indonesia, Akan Tetapi mendapati bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan Dari WNA.
Sengketa ini bermula Di 3 Juli 2023. Di tanggal ini, WNA mendaftarkan merek “Denza” Hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Untuk kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan.
Didalam pendaftaran tersebut, WNA memperoleh perlindungan merek “Denza” hingga 3 Juli 2033. Merek ini secara hukum sah tercatat atas nama WNA Di sistem kekayaan intelektual Indonesia.
Sambil Itu BYD Mutakhir mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” Di Indonesia Di 8 Agustus 2024. Pengajuan tersebut dilakukan Di kelas yang sama, Akan Tetapi masih Di proses pemeriksaan Dari DJKI hingga kini.
BYD mulai Mengintroduksi Denza Hingga pasar Indonesia Didalam peluncuran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik MPV D9 Di 22 Januari 2025. Kehadiran kendaraan ini menjadi awal Didalam Ide ekspansi Denza sebagai lini Kendaraan Pribadi premium milik BYD Di Tanah Air.
BYD menggugat
Sebelumnya peluncuran, BYD sudah menggugat WNA Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 3 Januari 2025. Mereka menuntut agar merek Denza milik WNA dibatalkan Lantaran Disorot menyerupai dan mengandung itikad tidak baik.
BYD menyampaikan merek Denza merupakan milik mereka secara Internasional dan telah digunakan Di berbagai Negeri. Maka Itu, mereka meminta Lembaga Proses Hukum mengakui Denza sebagai merek terkenal dan Berkata pendaftaran Dari WNA sebagai tidak sah.
Perkara Hukum ini terdaftar Didalam nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain pembatalan merek, BYD juga menuntut DJKI menghapus nama Denza milik WNA Didalam daftar umum merek.
Gugatan ditolak
Akan Tetapi, Di 28 April 2025, majelis hakim Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat resmi menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut diumumkan Hingga publik Di 3 Mei 2025, Didalam konsekuensi BYD harus menanggung biaya Perkara Hukum.
Di pertimbangannya, hakim Berkata bahwa pendaftaran merek Denza Dari WNA lebih dahulu dan sah secara hukum berdasarkan prinsip first-to-file.
Di Di Itu, hakim menilai keberadaan merek Denza milik BYD Di Indonesia masih sangat Mutakhir dan belum terbukti sebagai merek terkenal Di Daerah hukum Indonesia.
Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip teritorialitas Di hukum merek Di Indonesia. Merek yang dikenal secara Internasional tidak otomatis Merasakan perlindungan jika belum resmi didaftarkan Di Indonesia.
Sengketa nama BMW M6
BMW resmi menggugat BYD Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Lantaran penggunaan nama “M6”. BMW sudah menggunakan M6 Untuk menamai sedan performanya, Sambil Itu BYD memakai M6 Untuk MPV listriknya.
BMW menilai penamaan tersebut melanggar hak merek dagang yang telah mereka daftarkan dan gunakan Sebelum lama.
BMW Aktiengesellschaft (AG) jauh Sebelumnya telah mendaftarkan merek M6 Hingga DJKI Di 20 Agustus 2015 Didalam nomor permohonan D002015035540. Merek ini tercatat Di kelas 12 Untuk kendaraan bermotor. Masa perlindungan merek terdaftar tersebut berlaku hingga 20 Agustus 2025.
BYD resmi memasarkan BYD M6 Di 2024, sebuah Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik jenis MPV Di pasar Indonesia. Di pasar Internasional sendiri, BYD mengklaim telah menggunakan nama “M6” Sebelum 2009, Akan Tetapi BMW menilai penggunaannya Di Indonesia melanggar hak eksklusif atas nama tersebut.
BMW menggugat BYD Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 26 Februari 2025. Gugatan tersebut tercatat Didalam nomor Perkara Hukum 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Di gugatan itu, BMW Berkata bahwa BYD telah menggunakan nama “M6” secara tanpa hak. Mereka meminta Lembaga Proses Hukum Berkata BMW sebagai pemilik sah nama tersebut Di Indonesia.
Sidang pertama dan sidang lanjutan
Sidang perdana Perkara Hukum Hukum ini digelar Di 6 Maret 2025. Akan Tetapi, menurut Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, belum ada perkembangan berarti Di tahap awal ini. Sidang masih Memusatkan Perhatian Di proses administratif dan pemanggilan pihak tergugat.
Lembaga Proses Hukum telah menjadwalkan sidang lanjutan Di 13 Maret 2025 Didalam agenda pemanggilan BYD sebagai tergugat. Proses hukum ini masih berlangsung dan belum memasuki pokok Perkara Hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan lagi Di April 2025. Didalam Di Itu belum ada lagi perkembangan Di Perkara Hukum Hukum ini.
Perlindungan identitas merek Karena Itu pokok gugatan
BMW Berkata bahwa “M6” merupakan Pada Didalam lini kendaraan sport mewah Tanpapemenang 6 Di bawah sub-brand BMW M. Mereka khawatir penggunaan nama serupa Dari BYD dapat menimbulkan kebingungan Di publik dan merusak eksklusivitas merek yang telah mereka bangun.
BMW menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan Untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Standar dan eksklusivitas produk mereka tetap terjaga.
“Sebagai pemilik sah merek M6 Di Indonesia, BMW Group berkomitmen Untuk melindungi identitas dan reputasi merek, serta memastikan standar Standar dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga,” ujar Jodie Di Kamis (6/3).
BMW Berkata Akansegera terus mengikuti perkembangan proses hukum ini sesuai prosedur yang berlaku Di Indonesia. Mereka juga berkomitmen Akansegera Menyediakan pembaruan jika ada perkembangan signifikan Di sidang berikutnya.
Di petitum gugatan, BMW mengajukan tujuh Nilai Permintaan kepada Lembaga Proses Hukum, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat Untuk seluruhnya;
2. Berkata bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak Untuk menggunakan merek M6 Didalam Daftar No. IDM000578653 Di kelas 12;
3. Berkata bahwa tergugat secara tanpa hak menggunakan merek M6 Untuk produk Kendaraan Pribadi;
4. Memerintahkan tergugat Untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan Didalam penggunaan merek M6;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6;
6. Berkata bahwa putusan dapat dilaksanakan Kendati ada banding, kasasi, atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum tergugat Untuk membayar seluruh biaya Perkara Hukum.
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kronologi Lengkap Sengketa Nama BYD, Rebutan Denza dan M6