Jakarta –
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyoroti Perkara Pidana Hukum pelecehan seksual yang dilakukan Dari sejumlah oknum Ahli Kepuasan. Perkara Pidana Hukum terbaru terjadi Ke sebuah Fasilitas Medis swasta Ke Malang, menyusul dua Perkara Pidana Hukum Sebelumnya Itu yang melibatkan Ahli Kepuasan Ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang Ahli Kepuasan spesialis kandungan Ke sebuah klinik Kesejajaran Ke Garut, Jawa Barat.
Ketua KKI Arianti Anaya, meminta Kelompok Bagi tidak ragu melapor apabila Merasakan atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun Kartu Peringatan lain yang dilakukan Dari tenaga medis atau tenaga Kesejajaran.
“Kami sampaikan Di Kelompok, jangan takut Bagi melaporkan Sebab ada salurannya,” kata Arianti Di konferensi pers Yang Terkait Bersama Penindakan dan Pendisipllinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesejajaran Ke Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Setiap laporan yang masuk Berencana ditangani secara serius dan ditindaklanjuti Melewati investigasi Dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan Berencana diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum Kekejaman seksual yang dilakukan Dari Ahli Kepuasan PPDS anestesi Ke Unpad dan doker obgyn Ke Garut, KKI menyebut telah memberi Hukuman Politik keras kepada keduanya. Bagi Perkara Pidana Hukum Ke RSHS Bandung, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dicabut permanen.
Berbeda Bersama Perkara Pidana Hukum Ke RSHS Bandung, pelaku Ke Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI Berencana mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
“Inilah proses yang Di ini Di dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan Bersama adanya dua Perkara Pidana Hukum ini yang berdekatan,” tutur Ariani.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Perkara Pidana Hukum Pelecehan Seks Dari Nakes, KKI Minta Kelompok Tak Takut Melapor