loading…
KPK menahan dua Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Di kerja sama jual beli gas Di PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). Foto/Danandaya Aria Putra
Kedua Individu Terduga tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Mantan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan Setelahnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai Individu Terduga.
Pantauan SindoNews Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange Di tangan diborgol.
Danny dan Iswan tampak turun Di ruang pemeriksaan yang berada Di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya Setelahnya Itu digiring Di petugas Di ruang konferensi pers Untuk ditampilkan Di publik.
Sekadar informasi, KPK Di ini Di mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di Perusahaan Gas Negeri (PGN). Di ini, Tindak Kejahatan tersebut sudah masuk Di Di proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan Individu Terduga Di proses penyidikan tersebut.
Berdasarkan informasi Di KPK, Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) PGN tersebut berkaitan Di kerugian keuangan Negeri. KPK sudah Memperoleh laporan audit Di tujuan tertentu Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejalan Di itu, KPK juga telah mencegah dua orang Untuk bepergian Di luar negeri berkaitan Di Tindak Kejahatan ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bertahan 2 Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan Jual Beli Gas Di PGN dan IAE