—
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman Di Pertemuan Kerja Komisi III Lembaga Legis Latif RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan Kelompok. Hal ini tak lain Sebab pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu Tindak Kejahatan yang ditemuinya, Ke mana warga salah satu kabupaten Ke NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh Hingga Kupang sebab mesin cetak SIM Ke daerahnya Merasakan kerusakan.
“Ke Lokasi saya Ke NTT, provinsi kepulauan, Untuk memperpanjang SIM saja harus datang Hingga Kupang. Ada SIM tertentu yang Ke kabupaten lah. Ke kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip Di YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan Lalu ditangkap Di alasan SIM sudah mati,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Benny mengusulkan dua Nilai penting yang dapat dikaji Di Korlantas Polri, yaitu berkaitan Di penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun Di dan penerapan audit Yang Berhubungan Di perpanjangan SIM, termasuk Ke pengusaha yang mencetak kartu SIM.
“Sekali lagi saya mengusulkan Untuk dimasukkan Di kesimpulan (Pertemuan), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun Biaya 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.
Usulan SIM seumur hidup
Sebelumnya Di Pertemuan yang sama, Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan Ke KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani Kelompok,” ujar Sarifuddin, dikutip Di YouTube CNN Indonesia.
“Sebab ini kan hanya Untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada Kelompok,” ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan jika terjadi Pelanggar berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelahnya mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
“Kalau terjadi Pelanggar cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa Memperoleh lagi SIM,” tambahnya.
Sarifuddin juga meminta Ke Korlantas Untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.
“Karena Itu jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban Kelompok yang Di Kebugaran yang sangat susah seperti Pada ini,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat