Bisnis  

Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Ke Sektor Tembakau

loading…

Keputusan kemasan rokok polos Disorot mengabaikan hak-hak pekerja Ke sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Di Rancangan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejajaran (RPMK) menuai banyak Komentar Bersama berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Lembaga Legis Latif RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Bersama Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Lembaga Legis Latif RI yang menaungi bidang Kesejajaran dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Ke Di situasi yang kian genting, utamanya Untuk perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Keputusan ini, yang menjadi turunan Bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejajaran, Disorot diskriminatif dan Berpotensi Sebagai merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Lembaga Legis Latif RI Bersama Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Keputusan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Komunitas yang bergantung Ke industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Komunitas kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Ke pendapatan Bangsa Melewati cukai. Dampak itu terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Ke industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Bersama RUU Produk Internasional Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Bersama undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Di undang-undang utama.

“Lembaga Legis Latif RI Akansegera Membahas sejumlah langkah Sebagai memastikan RPMK sesuai Bersama Syarat undang-undang. Hingga Di, pihaknya Akansegera memeriksa setiap pasal Di RPMK Sebagai memastikan kesesuaiannya Bersama RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Ke Di Yang Sama, Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Mengungkapkan bahwa tembakau adalah Produk Internasional unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Bersama petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Ke Sektor Tembakau