Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan Sambil Untuk posisinya sebagai Praktisi Medis spesialis onkologi Ke RSUP Dr. Kariadi. Foto Ilustrasi/Istimewa
Pemberhentian Sambil tersebut berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian Sambil Kegiatan klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani Dari Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes Ke 28 Agustus 2024.
Untuk surat tersebut tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Keadaan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Langkah Anestesi Universitas Diponegoro Ke RS Kariadi dan berdasarkan dugaan Perkara Hukum Hukum perundungan Ke PPDS Langkah Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa Kegiatan klinis saudara Sambil dihentikan Sebagai menghindari konflik kepentingan sampai Bersama proses penanganan Perkara Hukum Hukum tersebut selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian Sambil praktik Praktisi Medis Yan Wisnu Ke RSUP dr. Kariadi merupakan buntut Untuk meninggalnya mahasiswi Langkah Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang masih Untuk proses investigasi.
Sempat Buka Suara Yang Berhubungan Bersama Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya Yang Berhubungan Bersama investigasi Kementerian Keadaan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan Di dr. Aulia Risma Lestari (ARL) Pada bertugas Ke RSUP Dr. Kariadi dan menjalani Langkah Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Ke Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta Idr. Praktisi Medis Aulia Risma sendiri telah meninggal dunia Ke 12 Agustus 2024, Bersama dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.
Untuk pernyataannya Ke Senin (2/9/2024) Ke Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen Sebagai membuka investigasi secara transparan.
“Kami Akansegera membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen Sebagai Memberi Pembatasan seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak Akansegera ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan Hingga mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Praktisi Medis Yan Wisnu menambahkan, jika terbukti ada pungutan liar Untuk bentuk pemalakan, maka Pembatasan berat Akansegera dikenakan kepada pelaku, Lantaran tindakan tersebut merupakan Pelanggar etik dan akademik yang serius.
“Kami siap Sebagai membuka semuanya. Kami berkomitmen Sebagai menegakkan integritas Untuk dunia Belajar,” ujarnya.
Untuk rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan Sambil Langkah PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan Sambil praktik klinis dr. Yan Wisnu Ke RSUP Dr. Kariadi Semarang Sebagai menghindari konflik kepentingan.
Praktisi Medis Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa Sebagai Merasakan Belajar, serta hak pasien Sebagai Merasakan pelayanan Keadaan yang baik, tidak boleh terhenti Walaupun situasi ini Untuk berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen Sebagai melindungi para anak didik dan memastikan Belajar yang bersih dan bermartabat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dekan FK Undip Diberhentikan Sambil Untuk RSUP Kariadi Buntut Perkara Hukum Hukum dr. Aulia Risma