Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Ke jalan Indonesia Ke dasarnya wajib membayar Iuran Wajib tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Ke jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Menyediakan pengecualian Pada sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Iuran Wajib Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Di Iuran Wajib tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Defender dan Perlindungan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Di asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Iuran Wajib Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Lokasi Yang Berhubungan Di Iuran Wajib dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Untuk Mobil Listrik. Jika Sebelumnya Itu Mobil Listrik secara tegas dikecualikan Di objek Iuran Wajib, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Hijau termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Di bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Mobil Listrik tetap dikenakan Iuran Wajib. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Di Sebab Itu tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Lantaran adanya insentif Di pemerintah Lokasi.
Hal ini mengacu Ke Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Mobil Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Di Itu, Mobil Listrik Di tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Di bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Iuran Wajib Di Lokasi.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Iuran Wajib Tahunan











