loading…
Tifauzia Tyassuma atau Praktisi Medis Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
“Kalau apa yang dilaporkan Bersama peristiwa yang terjadi, Perkara Hukum ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Di konferensi pers Ke Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga Mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan pasal Di Perkara Hukum yang menjerat Roy Suryo dan Praktisi Medis Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Di gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Pada ini Lagi berproses.
Baca juga: Tanggapi Wacana Pengumuman Status Perkara Hukum Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Di Perkara Hukum tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama Bersama pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Bersama asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Dari Sebab Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Di Peristiwa Pidana Roy Suryo-Praktisi Medis Tifa











