Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun Menyambut fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan Untuk anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.
“Menolak permohonan pemohon Untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo Di membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif Untuk anak Ke bawah tiga tahun yang Di ini menjadi Aturan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan Bersama Syarat Pasal 131 ayat (1) Aturantertulis 23/2007 yang menyebutkan batasan usia Ke bawah lima tahun Untuk diberikan fasilitas khusus atau kemudahan Bersama penyelenggara sarana perkeretaapian.
MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif Untuk anak Ke bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai Ke bawah usia tiga tahun masih Memperoleh ketergantungan erat Bersama orang tuanya.
“Artinya, anak Bersama batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota Sofa penumpang atau dipangku Bersama orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis,” bunyi keterangan MK
Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk Aturan penyelenggara sarana perkeretaapian yang tetap didasarkan Ke hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan Ditengah penyelenggara sarana perkeretaapian Bersama penumpang kereta api.
Untuk arti lain, sepanjang bayi atau anak Di perjalanan dipangku Bersama orang tua atau pendamping, orang tua atau orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang diduduki Bersama mereka. Hal ini telah Menyediakan keadilan dan kepastian hukum Untuk Pemakai jasa perkeretaapian.
Terlebih, fasilitas khusus sebagaimana dimaksud Untuk norma Pasal 131 ayat (1) Aturantertulis 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus Ke stasiun dan sarana khusus Untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus Untuk penempatan Sofa roda atau sarana bantu Untuk orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan Untuk posisi tidur.
“Karenanya, hal ihwal yang berkenaan Bersama pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud,” jelas Ridwan.
Sebelumnya Itu Pemohon mengajukan gugatan Pada Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Pemohon menyebut tarif Rp 0 Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif Untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada Untuk Situasi rentan dan belum mandiri.
Pemohon meminta MK Untuk:
1. Mengabulkan Permohonan pemohon Untuk seluruhnya;
2. Berkata Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa ‘fasilitas khusus’ Untuk anak Ke bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa ‘anak Ke bawah lima tahun’ dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai Bersama 5 (lima) tahun penuh;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini Untuk Berita Negeri Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
—
Artikel ini sudah tayang Ke detikNews. Baca selengkapnya Ke sini.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tiket KA Gratis Untuk Anak hingga Usia 5 Tahun Ditolak MK











