loading…
Pengadu Cindra Aditi Pada Hadir Untuk sidang pembacaan putusan Perkara Hukum dugaan Kartu Merah Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (KEPP) Bersama terlapor Ketua Lembaga Negara Hasyim Asyari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan Perkara Hukum Hukum asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai Ke keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran Sebagai menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Ke akhirnya, butuh keberanian Sebagai menyampaikan pengaduan Di DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemungutan Suara Nasional.
“Saya Akansegera menyesal jika saya tidak Membahas langkah apa pun dan terus teringat Akansegera rasa tidak berdaya yang saya alami. Tetapi, alhamdulillah, berkat Dukungan Untuk berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.
Ia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi inspirasi Untuk Komunitas sipil yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, Sebagai berani bersuara dan menuntut haknya. Menurut Cindra, dirinya Memperoleh pendampingan yang luar biasa Untuk berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan Ke Indonesia. Ia meyakini apa yang dilakukan Untuk memperjuangkan keadilan, niscaya Akansegera banyak pihak yang mendukung kita.
“Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong Bersama keinginan sebagai warga Bangsa yang baik, yang Kendati telah lama tinggal Ke luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah Rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses Di arah yang lebih baik,” katanya.
Untuk keterangan tertulsinya, Cindra menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan Kartu Merah kode etik Bersama Ketua Lembaga Negara Bersama mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Ke Di Itu, juga kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum; media massa; Komnas Hakasasi Manusia, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Gabungan Parpol Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Gabungan Parpol Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-Keadilan Gender; serta berbagai pihak yang telah Menyediakan Dukungan Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum ini.
“Terakhir, saya merasakan pertolongan Untuk Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan Untuk-Nya, tidak Bisa Jadi saya bisa Melewati semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat Ke setiap tantangan yang saya hadapi,” kata Cindra Aditi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Pihak Kebal Hukum