loading…
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil Itu (trading halt) pertama. Foto/Dok
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan Sambil Itu ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil Di 30 menit perdagangan, Lalu dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih Untuk, trading halt lanjutan Akansegera diambil. Trading halt kedua Akansegera diambil apabila IHSG jatuh lebih Untuk 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas Akansegera diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% Untuk satu sesi perdagangan. Untuk Situasi tersebut, OJK menginstruksikan BEI Untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau Justru lebih Untuk satu sesi, tergantung Ke keputusan yang diambil Sesudah berkonsultasi Bersama OJK.Sepanjang sejarah, Aturan penghentian perdagangan Ke BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama Pada terjadi krisis keuangan Internasional dan Penyebara Nmassal COVID-19.
Ke Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG Ke Di kepanikan pasar Yang Terkait Bersama penyebaran Patogen corona.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syarat Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%