Jakarta, CNN Indonesia —
Ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan Di objek Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan Kementerian Di Negeri (Kemendagri). Pemilik lima jenis kendaraan ini berarti tak perlu membayar Pajak Lainnya yang ditagih pemerintah Lokasi per tahun itu.
Berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Sebagai keperluan Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Didalam asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Lainnya Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Lokasi Yang Terkait Didalam Pajak Lainnya dan retribusi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diksi Di aturan itu berbeda Di Sebelumnya Itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3, yang menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan Di objek PKB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan Sebagai keperluan Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Asing Didalam asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Lainnya Di Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan Didalam peraturan Lokasi mengenai Pajak Lainnya dan retribusi Lokasi
Sepeda Listrik
Di aturan Terbaru secara eksplisit menghapus ‘kendaraan berbasis listrik’ Di daftar kendaraan yang dikecualikan Di objek PKB. Ini artinya keistimewaan pemilik Sepeda Listrik tidak perlu membayar PKB telah selesai.
Walau demikian penetapan besar PKB Sebagai Sepeda Listrik diserahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov punya kewenangan membebani Sepeda Listrik Didalam PKB atau bisa juga tetap memberi insentif.
Hingga Pada Ini Pemprov yang sudah menetapkan tetap menggratiskan PKB Sebagai Sepeda Listrik adalah Jakarta dan Jawa Barat.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain Armada Kedutaan, Ini Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak Lainnya









