Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Di melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Pemimpin Negara Jokowi Yang Berhubungan Di pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
“Saya Di mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Berhubungan Di mulai tingkat pusat sampai Lokasi,” ujar Muhadjir Di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Di waktu Disekitar Akansegera dikeluarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Akansegera ada instrumen Untuk melakukan penindakan Pelanggar PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Untuk penindakan Sebab Di unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Pelanggar,” katanya.
Dia Merasakan laporan ada ijazah palsu seolah Di luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Untuk pendaftaran PPDB.
“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Di luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Muhadjir Mendorong Lokasi masing-masing mempelajari Tindak Kejahatan Pelanggar PPDB. “Masing-masing Lokasi harus segera mempelajari Tindak Kejahatan Sebelumnya kan ada data historis sebetulnya Tindak Kejahatan PPDB itu. Tidak semua Lokasi bermasalah dan Di satu Lokasi paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.
“Itu mestinya Dari awal harus sudah diantisipasi Agar ada penyelesaian Agar tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Lokasi Di ini tidak melakukan perbaikan atas Tindak Kejahatan Sebelumnya,” sambungnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri