Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagaimana diatur Di Peraturan Pejabat Tingginegara ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Didalam PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Di realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Efek Pertempuran Harga, Dealer-dealer Besar Kendaraan Pribadi Elektrik China Mulai Menjerit
Parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 menggunakan realisasi Di Mei-Juli 2024 Di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan Tagihan Listrik.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik Bagi pelanggan nonsubsidi Merasakan kenaikan dibandingkan Didalam tarif Di kuartal III-2024. Berencana tetapi, Untuk menjaga daya beli Kelompok dan daya saing industri Di ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak Merasakan perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Di pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Muncul Aturan Mutakhir, Tagihan Listrik Rumah Tangga dan Usaha Naik?
Lebih Jelas, Jisman mengatakan Tagihan Listrik Sebagai 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, Rumah tangga miskin, Usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah).
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus Memperbaiki volume penjualan tenaga listrik. Karenanya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi, Ini Rincian Tagihan Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024